WONOGIRI – TintaHukumInvestigasi.com
Satreskrim Polres Wonogiri bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Pelaku, yang diketahui sebagai penagih utang bank plecit, berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Kamis (20/11/2025).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis sore. Kejadian pertama kali disaksikan oleh Kariman, warga setempat, yang melihat sepeda motor sport berwarna merah berhenti di depan rumah almarhumah Samijem—rumah yang kini ditempati oleh Heni Purwanti. Sesaat setelah pengendara motor pergi, saksi melihat asap tebal dan api mulai muncul dari bagian depan rumah tersebut.
Saksi lain, Dana Pepi Restanto, datang membantu memadamkan api bersama warga hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Girimarto. Api sempat membakar bagian teras dan menimbulkan kerugian material sekitar Rp5 juta.
Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan cepat. Pada pukul 20.00 WIB, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, yakni Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang menetap sementara di Wonogiri dan bekerja sebagai penagih utang bank plecit.
“Pelaku kami tangkap di Solo Baru sekitar pukul 20.00 WIB. Alhamdulillah, kurang dari 12 jam kasus ini berhasil kami ungkap,” ujar Agung, Jumat (20/11/2025).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia mengaku membakar rumah korban karena sakit hati lantaran pihak yang berutang tak pernah melakukan pembayaran.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memastikan besaran utang yang memicu aksi pembakaran tersebut. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku diketahui dalam waktu singkat, dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keselamatan warga,” kata Anom.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk mendalami motif serta kemungkinan keterkaitan lain antara pelaku dan korban.
“Setiap proses kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tandasnya.
RED
