MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Aktivitas Sabung Ayam di Tulungagung Jadi Sorotan, Publik Dorong Polres Ambil Alih Pengawasan

Aktivitas Sabung Ayam di Tulungagung Jadi Sorotan, Publik Dorong Polres Ambil Alih Pengawasan

 


Tulungagung, TintaHukumInvestigasi.com — Aktivitas sabung ayam yang berlangsung secara berulang di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kian menjadi perhatian publik. Lokasi yang oleh warga sekitar dikenal dengan sebutan Balong Farm tersebut disebut kerap menjadi titik berkumpulnya orang dan kendaraan pada waktu-waktu tertentu, dengan pola aktivitas yang relatif konsisten.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya rutinitas pergerakan menuju satu lokasi yang sama. Aktivitas ini mudah diamati dan berlangsung dalam rentang waktu tertentu, sehingga memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat sporadis. Sejumlah warga menyampaikan bahwa sabung ayam di lokasi itu berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh lingkungan sekitar.

Dalam perspektif hukum pidana, sabung ayam yang disertai unsur taruhan merupakan perbuatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena berlangsung di lokasi tetap dan berulang, masyarakat menilai aktivitas semacam ini seharusnya dapat terpantau melalui sistem pengawasan wilayah, termasuk patroli rutin dan respons terhadap informasi warga.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penertiban yang dapat dikonfirmasi secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan aparat kepolisian di wilayah hukum setempat. Penilaian ini berkembang sebagai opini masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum, namun mencerminkan kegelisahan atas lemahnya kontrol terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan.

Informasi mengenai aktivitas sabung ayam di lokasi yang dikenal sebagai Balong Farm tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat kepolisian setempat pada 13 Desember. Hingga laporan ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. Ketiadaan penjelasan terbuka ini turut memperkuat dorongan publik agar ada kejelasan sikap dari institusi kepolisian.

Seiring dengan belum adanya penjelasan tersebut, perhatian masyarakat kini mengarah kepada Polres Tulungagung sebagai institusi dengan kewenangan pengawasan yang lebih luas. Publik berharap Polres tidak hanya mengandalkan laporan berjenjang, tetapi melakukan pemantauan langsung serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa persoalan aktivitas sabung ayam tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sesaat. Penanganan yang tidak berkelanjutan dinilai justru memicu munculnya kembali aktivitas serupa. Karena itu, pengawasan konsisten, langkah penertiban terukur, serta transparansi informasi dipandang sebagai kunci untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan tanggung jawab pers.

Lebih baru Lebih lama