MAGELANG — TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan keterlibatan jasa perantara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Magelang Kota kembali mencuat setelah seorang warga berinisial K (27) mengungkap pengalaman yang menunjukkan adanya jalur nonprosedural. Pengakuan ini menimbulkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengawasan internal yang seharusnya menjaga integritas layanan publik.
K mengungkap bahwa ia diarahkan temannya untuk menggunakan jasa seorang perantara yang mengklaim dapat mempercepat penerbitan SIM A. Tarif awal sebesar Rp1.000.000 kemudian disepakati menjadi Rp850.000, nominal yang jauh di atas ketentuan biaya resmi negara dan mengarah pada dugaan adanya praktik di luar mekanisme sah.
Perantara tersebut, menurut K, meyakinkan bahwa banyak jasa titip SIM gagal pada tahap verifikasi barcode. Namun ia memberikan jaminan uang kembali jika proses tidak berhasil, sebuah pola yang menandakan adanya keyakinan bahwa alur tertentu dapat “diatur” tanpa melalui standar prosedur yang telah ditetapkan.
K juga mengungkap kejanggalan lain saat berada di Satpas. Ia hanya menjalani ujian teori singkat, tanpa pendalaman sebagaimana umumnya. Sementara ujian praktik—tahapan yang menjadi parameter utama kelayakan berkendara—mengaku tidak ia jalani sebelum dinyatakan lulus. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya titik pengawasan yang tidak berjalan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan serta pengendalian (wasdal) di internal Satpas. Jika rantai pengawasan berjalan ketat, celah seperti ini mestinya dapat dicegah sejak awal.
Sebagai langkah keberimbangan, Tim TintaHukumInvestigasi.com meminta konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Magelang Kota melalui pesan WhatsApp terkait dugaan praktik percaloan serta potensi kelonggaran pengawasan dalam proses penerbitan SIM.
Pihak internal membantah seluruh dugaan tersebut. “Intinya itu tidak benar, Pak,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa Satpas tetap menerapkan mekanisme waskat dan wasdal untuk memastikan layanan sesuai SOP dan bebas pungli. Namun perbedaan mencolok antara pengalaman pemohon dan klaim pengawasan internal itu sendiri menimbulkan satu pertanyaan besar: jika semua prosedur diklaim diawasi ketat, dari celah mana perantara bisa masuk dan mengatur alur layanan? Pernyataan tersebut pun memunculkan pertanyaan baru: bagaimana mungkin sebuah SIM dapat terbit tanpa adanya ujian praktik yang semestinya wajib dilalui?
Penulisa : Diana Yuni Anita


