TULUNGAGUNG – TintaHukumInvestigasi.com
Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus berlangsung secara terang-terangan dan tanpa hambatan. Arena yang populer disebut “Balong Farm” itu disebut warga sebagai pusat praktik judi yang rutin beroperasi setiap hari dan melibatkan perputaran uang hingga jutaan rupiah.
Pada 11 Desember 2025, tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com turun langsung ke lokasi setelah menerima berbagai laporan dari warga sekitar. Dari pemantauan di lapangan, puluhan orang terlihat keluar-masuk area tersebut, sementara suara sorak-sorai dan aktivitas taruhan terdengar jelas.
Warga lokal berinisial T (47) menuturkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama dan semakin terbuka.
> “Di sini buka hampir tiap hari, mas. Taruhannya besar-besaran, sudah kayak hal biasa saja,” ujarnya.
Sementara warga lain, B (38), mengungkapkan dugaan jauh lebih serius.
> “Yang kendalikan itu katanya oknum TNI, mas. Warga sudah sering dengar, tapi siapa yang berani ngomong?” tuturnya.
Saat tim berada di lokasi, seorang pria yang tampak sebagai penjudi bahkan melontarkan ucapan penuh harapan sesaat sebelum pertandingan dimulai:
> “Semoga hari ini bisa menang bawa kambing, mas,” ujarnya sambil tersenyum lebar.
Keterangan warga ini menambah kuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut tidak sekadar dijalankan oleh kelompok masyarakat biasa, melainkan berpotensi mendapat backing dari pihak tertentu. Kondisi ini pula yang disebut membuat aktivitas perjudian tetap melaju tanpa penertiban meski sudah lama dikeluhkan.
Setelah artikel ini ditayangkan, redaksi akan meminta konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian maupun institusi TNI guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum serta memverifikasi seluruh temuan di lapangan. Pemberitaan akan diperbarui segera setelah jawaban diterima.
REDAKSI
