MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Sabung Ayam Balong Farm Terus Berjalan Terang-Terangan, AKP Ryo Pradana Bungkam Meski Dua Kali Dikonfirmasi, Publik Curigai Pembiaran

Sabung Ayam Balong Farm Terus Berjalan Terang-Terangan, AKP Ryo Pradana Bungkam Meski Dua Kali Dikonfirmasi, Publik Curigai Pembiaran


TULUNGAGUNG
|TintaHukumInvestigasi.com 

26 Desember 2025

Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat bermuatan perjudian di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga kini terus beroperasi secara terbuka. Lokasi yang dikenal warga sebagai Balong Farm tersebut tetap ramai aktivitas, seolah-olah berada di luar jangkauan hukum dan kebal dari penindakan aparat.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan berarti. Pada waktu-waktu tertentu, arus kendaraan roda dua dan roda empat berdatangan, kerumunan orang terlihat jelas, dan aduan ayam disebut masih berlangsung. Fakta ini memperkuat kesan bahwa praktik sabung ayam tersebut bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di tengah masyarakat, seakan para pelakunya merasa aman dan tidak tersentuh hukum.

Sorotan paling keras kini tertuju pada Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana. Sikap diam dan tidak responsif pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penegakan hukum pidana ini dinilai sebagai bentuk keacuhan terhadap persoalan yang sudah nyata di lapangan. Pihak media telah dua kali melakukan konfirmasi resmi kepada AKP Ryo Pradana terkait dugaan praktik sabung ayam tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun penjelasan penanganan yang disampaikan kepada publik.

Bungkamnya AKP Ryo Pradana di tengah masih beroperasinya aktivitas ilegal tersebut memicu kecurigaan dan kemarahan masyarakat. Informasi mengenai keberadaan sabung ayam di Balong Farm disebut telah disampaikan sejak awal Desember 2025. Namun hingga menjelang akhir bulan, tidak terlihat adanya tindakan penertiban di lapangan. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan dibiarkan.

Padahal, secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana perjudian yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, serta Pasal 303 bis KUHP bagi para pemain. Dengan fakta lokasi tetap, aktivitas berulang, dan diketahui luas oleh masyarakat sekitar, publik mempertanyakan alasan aparat penegak hukum—khususnya di tingkat penyidikan—tidak segera bertindak.

Keresahan warga pun memuncak. Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesaksian langsung terkait kondisi di lapangan.

“Kegiatannya jelas, orang banyak datang, motor dan mobil parkir, ayam diadu. Ini bukan sekali dua kali. Sudah lama dan sampai sekarang tetap jalan. Kesannya seperti sudah tidak takut hukum,” ujar seorang warga.

Warga lainnya menegaskan bahwa aktivitas tersebut memiliki pola waktu tertentu yang mudah dikenali.

“Kalau sudah jamnya, ramai lagi. Kalau aparat mau tahu, sebenarnya gampang. Tapi sampai sekarang kok tetap ada,” ucapnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh, tudingan serius berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut adanya dugaan bahwa praktik sabung ayam tersebut dibiarkan karena oknum aparat di tingkat Polsek disebut menerima upeti, sehingga aktivitas ilegal itu seolah-olah mendapat perlindungan dan dibiarkan berjalan. Dugaan ini menjadi perbincangan luas dan menambah kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa tudingan mengenai upeti tersebut merupakan pernyataan dan opini warga, bukan kesimpulan hukum. Namun berkembangnya dugaan semacam ini dinilai sebagai alarm keras bagi institusi kepolisian. Persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan atau “dibeli” merupakan ancaman serius bagi wibawa aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.

Diamnya AKP Ryo Pradana selaku Kasat Reskrim Polres Tulungagung di tengah derasnya sorotan publik dan masih beroperasinya sabung ayam secara terang-terangan justru memperkuat spekulasi dan kecurigaan masyarakat. Sikap ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga membuka ruang bagi anggapan bahwa praktik perjudian akan terus hidup karena lemahnya atau lambannya penindakan.

Sorotan publik kini meluas, tidak hanya tertuju pada AKP Ryo Pradana, tetapi juga mengarah pada Kapolres Tulungagung hingga Kapolda Jawa Timur. Masyarakat mendesak agar pimpinan kepolisian turun langsung melakukan pengecekan, evaluasi kinerja jajaran, serta memastikan tidak ada pembiaran maupun perlindungan terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.

Hingga 23 Desember 2025, AKP Ryo Pradana selaku Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi, meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh pihak media.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi AKP Ryo Pradana, Kapolsek setempat, Kapolres Tulungagung, Kapolda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial pers agar hukum tidak kehilangan wibawa dan agar tidak ada ruang bagi praktik perjudian untuk terus hidup di bawah bayang-bayang pembiaran.

RED

Lebih baru Lebih lama