SIDOARJO – TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan praktik sabung ayam yang disinyalir kuat mengandung unsur perjudian di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan masih bebas berlangsung hingga Sabtu, 20 Desember 2025. Aktivitas yang disebut warga telah berjalan lama dan rutin itu kini memantik kemarahan publik serta mengarah pada sorotan keras terhadap kinerja Kapolsek Tarik yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan wilayah.
Informasi lapangan yang dihimpun TintaHukumInvestigasi.com menunjukkan, aktivitas tersebut bukan lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Arena yang berada di lokasi relatif tertutup itu disebut nyaris tak pernah sepi, bahkan kerap dipadati kendaraan dari luar daerah, terutama pada akhir pekan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat?
Seorang warga setempat, Wakir (40), menyebut praktik sabung ayam tersebut telah menjadi konsumsi publik di lingkungan sekitar. Ia menegaskan, intensitas kegiatan yang tinggi membuat dugaan “tidak tahu” dari aparat sulit diterima akal sehat.
“Ini bukan baru kemarin. Sudah lama sekali. Kendaraan keluar-masuk, orang luar berdatangan, ramai. Kalau dibilang aparat tidak tahu, itu justru yang bikin warga marah,” tegas Wakir kepada TintaHukumInvestigasi.com.
Menurut Wakir, setiap akhir pekan kawasan sekitar lokasi berubah drastis. Kerumunan terlihat jelas, suara ramai terdengar, dan aktivitas berlangsung hingga malam hari. Ia menilai, kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa terdeteksi apabila pengawasan kepolisian benar-benar berjalan.
Kesaksian itu diperkuat warga lainnya, Rokim (38), yang menyebut aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut nyaris berlangsung setiap hari. Ia menilai, praktik itu terkesan berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah-olah kebal dari penindakan.
“Hampir tiap hari ada. Sabtu dan Minggu paling jelas ramainya. Seperti sudah merasa aman, tidak takut digerebek,” ujar Rokim dengan nada kesal.
Pantauan di sekitar lokasi juga memperlihatkan lalu-lalang kendaraan roda dua dan roda empat menuju area yang diduga menjadi arena sabung ayam. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan terang-terangan dan diketahui luas oleh masyarakat.
Situasi ini memicu pertanyaan tajam terkait tanggung jawab Kapolsek Tarik sebagai pimpinan wilayah hukum setempat. Warga menilai, jika masyarakat awam saja mengetahui dan menyaksikan aktivitas tersebut secara langsung, maka pembiaran oleh aparat akan berujung pada kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum.
“Kalau warga biasa tahu, lalu aparat diam, wajar kalau publik curiga ada pembiaran,” tegas Wakir.
Sorotan publik kini mengarah penuh ke Kapolsek Tarik untuk segera bertindak. Warga menilai, tidak adanya langkah tegas hanya akan memperkuat persepsi negatif dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai informasi, praktik perjudian, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut secara tegas melarang segala bentuk perjudian dan mewajibkan aparat penegak hukum untuk menindak tanpa pengecualian.
Masyarakat mendesak agar Kapolsek Tarik segera menghentikan polemik ini dengan langkah nyata, bukan sekadar wacana. Penindakan terbuka dan transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa hukum masih berfungsi dan tidak tunduk pada praktik-praktik yang meresahkan.
Hingga berita ini diturunkan, TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Tarik terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut, termasuk alasan belum adanya penindakan dan rencana langkah konkret ke depan.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, tekanan publik kini semakin menguat dan masyarakat menunggu tindakan tegas aparat agar wilayah Kecamatan Tarik benar-benar terbebas dari praktik perjudian yang mencoreng rasa keadilan dan ketertiban.
(REDAKSI)
