MAGELANG |TintaHukumInvestigasi.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026, setiap hari pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dalam ketentuan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, di antaranya:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan
Selain itu, Satlantas Polresta Magelang juga menetapkan jalur pembatasan operasional pada jalan non-tol wilayah Jawa Tengah – Yogyakarta, meliputi:
Bawen – Magelang – Yogyakarta
Yogyakarta – Sleman – Magelang
Kasatlantas Polresta Magelang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya pada jalur wisata dan jalur utama pergerakan masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir potensi kecelakaan selama periode Nataru,” ujar pihak Satlantas Polresta Magelang.
Satlantas Polresta Magelang mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menyesuaikan jadwal operasional demi mendukung suksesnya Operasi Lilin Candi 2025.
Masyarakat juga diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(REDAKSI)
