MAGELANG – TintaHukumInvestigasi.com
Satlantas Polresta Magelang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan E-Tilang. Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan warga yang menerima pesan berisi tautan mencurigakan melalui SMS maupun email yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Dalam rilis resmi yang dibagikan, Satlantas Polresta Magelang menegaskan bahwa informasi data tilang elektronik hanya dikirimkan melalui SMS resmi dengan nomor sistem E-Tilang, bukan dari nomor pribadi ataupun pesan acak yang berisi tautan tidak dikenal.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengklik link yang diterima apabila terasa janggal, terutama jika pesan tersebut meminta pembayaran dengan batas waktu tertentu menggunakan situs yang tidak resmi. Modus seperti ini umum digunakan pelaku kejahatan digital untuk mencuri data pribadi maupun dana korban.
Satlantas Polresta Magelang juga menampilkan contoh SMS resmi yang benar, sekaligus menegaskan bahwa website resmi E-Tilang Polri hanya melalui tautan berikut:
https://etilang.polri.go.id
https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Warga diminta memastikan keaslian tautan sebelum melakukan pengecekan atau pembayaran terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kanit atau petugas Ur Tilang Polresta Magelang dapat dihubungi melalui nomor resmi 0851-2466-4961 untuk memastikan kebenaran informasi atau melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Dengan adanya imbauan ini, Polresta Magelang berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai jenis penipuan digital yang mengatasnamakan institusi kepolisian, khususnya terkait layanan tilang elektronik. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa ulang sumber informasi serta tidak terburu-buru mengikuti instruksi dari pesan yang belum jelas kebenarannya.
Red
