MAGELANG — TintaHukumInvestigasi.com
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Jasa Raharja, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menghentikan pengendara yang melintas untuk diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan. Penjelasan diberikan secara humanis tanpa adanya penindakan, karena kegiatan ini murni bersifat edukatif.
Selain itu, petugas dari BPPKAD dan Jasa Raharja turut memberikan informasi terkait layanan pembayaran pajak serta manfaat bagi masyarakat yang taat administrasi kendaraan.
Melalui unggahan resmi Satlantas Magelang, masyarakat diingatkan agar tidak terkejut apabila bertemu petugas di jalan. Edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan administrasi kendaraan dan keamanan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Magelang, AKP Nyi Ayu Fitria, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Magelang agar lebih disiplin dalam berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan serta melengkapi dokumen berkendara. Taat pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” ujar AKP Nyi Ayu Fitria.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran serta meningkatkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, aparat berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan dan disiplin berlalu lintas semakin meningkat di wilayah Kabupaten Magelang.
Red
