SIDOARJO | TintaHukumInvestigasi.com
Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) dari media terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Laporan tersebut diterima pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K. memimpin langsung pengecekan lokasi yang dilaporkan berada di lahan kosong berupa tanah kapling di belakang bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tulangan didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., serta sejumlah personel Polsek Tulangan. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Lokasi terpantau dalam kondisi kosong.
Meski demikian, hasil penelusuran petugas membenarkan bahwa lokasi tersebut diduga pernah digunakan sebagai tempat kegiatan sabung ayam. Untuk mencegah terulangnya aktivitas perjudian, petugas melakukan langkah pembubaran, pembongkaran, serta pembersihan area agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena sabung ayam.
Selain itu, Kapolsek Tulangan juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar berperan aktif menjaga kamtibmas. Warga diminta segera melapor ke Polsek Tulangan apabila mengetahui atau mendapati adanya praktik perjudian sabung ayam maupun aktivitas melanggar hukum lainnya.
“Polsek Tulangan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rizki Arif Prabowo.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sidoarjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan.
(REDAKSI)


