SLEMAN | TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli), percaloan, serta penggunaan jalur instan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Sleman kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menyampaikan pengalaman terkait penawaran pengurusan SIM dengan biaya yang disebut jauh melampaui ketentuan resmi.
Seorang warga berinisial WT menuturkan, saat hendak mengurus SIM B1, dirinya memperoleh informasi dari seorang rekan untuk menghubungi pihak tertentu yang diklaim dapat membantu proses penerbitan SIM secara lebih cepat dan praktis.
“Saya berniat mengurus SIM B1, lalu diarahkan ke seseorang bernama Jagotama. Disebutkan bahwa pengurusan bisa dibantu agar lebih cepat,” ujar WT kepada redaksi.
Namun, WT mengaku tidak melanjutkan pengurusan tersebut setelah mengetahui besaran biaya yang diminta. Menurut pengakuannya, tarif yang ditawarkan mencapai Rp2,7 juta, jumlah yang dinilainya tidak sebanding dengan ketentuan resmi yang berlaku.
“Setelah mengetahui biayanya, saya memilih tidak melanjutkan pengurusan,” katanya.
WT juga menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan diduga menawarkan jasa pengurusan SIM melalui media sosial, salah satunya di platform Facebook. Informasi tersebut, menurut dia, dapat ditemukan secara terbuka.
“Penawaran jasanya terlihat di media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, warga lain berinisial AS juga menyampaikan keterangan serupa. AS mengaku memperoleh SIM A setelah membayar Rp900.000 melalui perantara dan tidak menjalani ujian praktik ulang. Ia turut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas berinisial H. Meski demikian, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan SIM A dan SIM B1 masing-masing ditetapkan sebesar Rp120.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diatur secara terpisah.
Munculnya dugaan penawaran jasa pengurusan SIM di luar prosedur resmi, termasuk yang disebut beredar di media sosial, memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan internal dan penegakan disiplin dalam pelayanan publik di lingkungan Satpas. Sejumlah pihak menilai perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Satpas Polresta Sleman dan Polresta Sleman untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan informasi ini demi kepentingan publik serta transparansi pelayanan kepolisian.
(REDAKSI)
