MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Perjudian Terbuka di Tulungagung, Aparat Tak Bertindak: Hukum Seolah Tak Berlaku

Perjudian Terbuka di Tulungagung, Aparat Tak Bertindak: Hukum Seolah Tak Berlaku


TULUNGAGUNG
| TintaHukumInvestigasi.com

Update – 07 Januari 2026

Meski telah berulang kali disorot dan diberitakan, aktivitas sabung ayam yang diduga kuat bermuatan perjudian di wilayah Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Baik Polsek setempat maupun Polres Tulungagung dinilai belum memperlihatkan langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka tersebut.

Kondisi ini memunculkan kemarahan dan kekecewaan publik. Pasalnya, hingga berita sambungan ini diturunkan, tidak ada penindakan di lapangan, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada keterangan resmi yang transparan kepada masyarakat. Situasi tersebut semakin menguatkan kesan bahwa penegakan hukum seolah tidak berlaku terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com kembali menerima informasi terbaru dari warga yang menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut masih aktif beroperasi hingga saat ini. Bahkan, aktivitasnya disebut semakin berani dan terang-terangan, dengan kemasan hadiah yang kian mencolok.

“Iya Mas, sekarang ada Gandeng 7, malah hadiahnya satu ekor kambing. Ini polisi ngapain? Sudah tahu kayak gini kok dibiarin,” ujar seorang warga kepada tim redaksi dengan nada kesal.

Informasi tersebut menegaskan bahwa praktik sabung ayam tidak hanya terus berjalan, tetapi juga menggunakan iming-iming hadiah besar untuk menarik minat peserta dan penonton. Fakta ini membuat publik semakin mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, mengingat kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan mudah diketahui.

Warga menilai, dengan pola waktu kegiatan yang sudah dikenal dan lokasi yang tetap, tidak ada alasan aparat kesulitan melakukan penindakan. Karena itu, publik mendesak agar Polres Tulungagung bertindak tegas, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi, demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sorotan tajam juga kembali mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dikonfirmasi berulang kali oleh media. Bungkamnya pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan tindak pidana ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperkuat spekulasi adanya pembiaran.

Padahal secara hukum, sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dengan fakta aktivitas yang terus berulang dan diketahui luas oleh masyarakat, publik mempertanyakan mengapa hukum tidak segera ditegakkan.

Sebelumnya, berkembang pula tudingan dari warga mengenai dugaan adanya oknum aparat yang menerima upeti sehingga aktivitas sabung ayam tersebut seolah mendapatkan perlindungan. Redaksi menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan pernyataan dan opini warga, bukan kesimpulan hukum. Namun derasnya dugaan itu dinilai sebagai alarm serius bagi institusi kepolisian untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan internal secara terbuka.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada jajaran di tingkat bawah, tetapi juga mengarah kepada Kapolres Tulungagung hingga Polda Jawa Timur, agar turun langsung memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com kembali menegaskan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kapolsek setempat, Kapolres Tulungagung, hingga Polda Jawa Timur, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

Pemberitaan sambungan ini merupakan bentuk kontrol sosial pers, sekaligus tuntutan publik agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan—tanpa pandang bulu.

RED

Lebih baru Lebih lama