BONDOWOSO | TintaHukumInvestigasi.com
Senin 26 Januari 2026, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada Satpas Polres Bondowoso, Jawa Timur, dengan modus penawaran “jalur cepat tanpa ribet” yang diduga melibatkan perantara atau calo.
Seorang warga Bondowoso bernama Rudi mengungkapkan pengalamannya saat mengurus SIM A baru. Kepada TintaHukumInvestigasi.com, Rudi menuturkan bahwa dirinya terpaksa membuat SIM dari awal setelah terlambat memperpanjang SIM A miliknya selama tiga hari, sehingga tidak lagi bisa diperpanjang sesuai ketentuan.
Rudi mengaku telah mengikuti prosedur resmi di Satpas Polres Bondowoso. Ia mendaftar, menjalani tahapan administrasi, serta mengikuti ujian praktik. Namun, pada percobaan pertama di awal Agustus 2025, Rudi dinyatakan tidak lulus.
“Saya sudah ikut sesuai aturan. Tapi waktu tes praktik pertama dinyatakan gagal,” ujar Rudi.
Tidak menyerah, Rudi kembali mencoba hingga dua kali karena SIM tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang pekerjaannya. Namun hasilnya tetap sama. Ia kembali dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik.
“SIM itu penting untuk kerja. Kalau tidak ada, saya tidak bisa jalan. Saya sudah coba berkali-kali, tapi tetap gagal,” lanjutnya.
Dalam kondisi terdesak, Rudi kemudian ditawari bantuan oleh seorang temannya berinisial HK, yang mengaku memiliki kenalan calo yang bisa membantu proses pembuatan SIM tanpa harus melalui seluruh tahapan ujian.
“Saya sebenarnya ragu, tapi karena sudah mentok dan butuh sekali, akhirnya saya ikut,” ungkap Rudi.
Pada akhir Agustus 2025, Rudi kembali mendatangi Satpas Polres Bondowoso bersama HK. Ia mengaku tidak menjalani ujian praktik ulang. Rudi hanya diminta menyerahkan uang sebesar Rp800.000, lalu melakukan foto dan pengambilan data biometrik.
“Tidak lama, cuma foto dan sidik jari. Setelah itu SIM langsung jadi,” kata Rudi.
Rudi menyadari bahwa jumlah uang yang diminta jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM A. Namun, ia mengaku tidak memiliki pilihan lain karena kebutuhan pekerjaan yang mendesak.
Dugaan praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan komitmen pelayanan publik yang bersih di lingkungan Satpas Polres Bondowoso. Modus jalur cepat dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik karena mengabaikan standar kelulusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpas Polres Bondowoso maupun Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan tersebut. TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan praktik serupa.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar