-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perjudian Kian Menggila di Ngantru: Satu Desa Dua Arena Besar, Sabung Ayam, Cap Jeki, hingga Miras Bebas Beroperasi

Minggu, 25 Januari 2026 | 1/25/2026 08:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T04:13:17Z


TULUNGAGUNG
| TintaHukumInvestigasi.com

Senin 26 Januari 2026, Lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya di Dusun Balong, Desa Padangan, praktik perjudian disebut menjamur hingga dalam satu desa terdapat lebih dari satu arena perjudian besar yang beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TintaHukumInvestigasi.com, warga menyebutkan setidaknya terdapat dua titik utama aktivitas perjudian di Desa Padangan. Selain di Dusun Balong, arena perjudian lain berada di Dusun Pesantren, yang hingga kini juga dilaporkan masih aktif tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Menurut warga setempat, lokasi di Dusun Pesantren tidak hanya dijadikan arena sabung ayam, tetapi juga menjadi tempat berlangsungnya perjudian Cap Jeki, serta aktivitas konsumsi minuman keras. Kondisi tersebut dinilai sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman lingkungan warga sekitar.

“Di sini bukan cuma sabung ayam. Ada Cap Jeki, orang-orang minum miras juga. Ramai, berisik, bikin tidak nyaman. Tapi tetap saja jalan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Warga menilai, keberadaan dua arena perjudian besar dalam satu desa merupakan bukti nyata bahwa praktik ilegal tersebut seolah dibiarkan. Mereka mempertanyakan peran Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret meski aktivitas berlangsung terbuka dan diketahui luas oleh masyarakat.

Lebih jauh, sebagian warga bahkan menduga tidak adanya penutupan arena perjudian tersebut karena diduga sudah ada upeti yang diterima oleh oknum aparat. Redaksi menegaskan, dugaan tersebut merupakan pernyataan warga dan bukan kesimpulan hukum. Namun tudingan itu dinilai sebagai sinyal bahaya yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pimpinan kepolisian.

“Kalau cuma satu tempat mungkin bisa alasan kecolongan. Ini satu desa dua lokasi besar, masak tidak tahu? Menurut warga di sini, Polsek Ngantru tidak menutup karena diduga sudah ada setoran,” ungkap warga lainnya.

Situasi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum di Tulungagung berjalan tidak adil. Masyarakat kecil kerap cepat ditindak, sementara praktik perjudian berskala besar justru bebas beroperasi. Anggapan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas pun kembali mencuat.

Padahal secara hukum, sabung ayam, perjudian Cap Jeki, serta penyediaan minuman keras ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta ketentuan hukum lain yang berlaku. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan tegas di lapangan.

Hingga berita sambungan ini diterbitkan, pihak Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh media. Sikap bungkam tersebut semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis.

Sorotan kini mengarah lebih luas, tidak hanya kepada Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung, tetapi juga kepada Kapolres Tulungagung dan Polda Jawa Timur, agar turun langsung melakukan penindakan serta membuka evaluasi internal secara transparan.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung, hingga Polda Jawa Timur, sesuai Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

Pemberitaan sambungan ini merupakan bentuk kontrol sosial pers, sekaligus suara kegelisahan warga yang mendambakan penegakan hukum yang adil, tegas, dan benar-benar berpihak pada ketertiban serta keamanan masyarakat.

RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update