Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta

“Sejak 1 April 2026, tersangka sudah menjalani masa penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur,” ujar Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026).

SURABAYA
Tintahukuminvestigasi.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial EA yang diduga membawa kabur uang para korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa aksi penipuan tersebut berlangsung selama satu bulan, yakni sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026.

“Sejak 1 April 2026, tersangka sudah menjalani masa penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur,” ujar Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp. Ia menawarkan pembelian sembako dengan harga di bawah pasaran melalui unggahan bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako”.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka melalui pesan pribadi dan melakukan transfer sejumlah uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Uang dari korban tidak digunakan untuk membeli sembako, melainkan dipakai untuk menutupi pesanan lain serta kebutuhan pribadi tersangka. Modusnya gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat korban lain berinisial RAS, DN, MM, dan BR.

“Total kerugian dari lima korban mencapai lebih dari Rp400 juta,” tambah Ipda Meldy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran barang dengan harga tidak wajar, terutama yang beredar di media sosial.

“Jangan mudah tergiur dengan harga yang tidak masuk akal. Pastikan terlebih dahulu kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.


Sumber : Polda Jatim

Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Kerugian Capai Rp400 Juta

Posting Komentar

Ad
Ad