PASURUAN – TintaHukumInvestigasi.com
7 Oktober 2025 – Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Pandaan–Prigen, tepatnya di depan Taman Candra Wilwatikta (TCW) Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa dini hari (7/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Muhammad Abdul Khalim (29), warga Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia di tempat setelah menabrak truk kontainer yang sedang mogok di bahu jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian Abdul Khalim tengah bekerja mengantarkan orderan sate ayam milik pelanggannya. Ia mengendarai motor Honda Vario bernomor polisi N 3212 TAS dari arah utara menuju selatan.
Namun nahas, sesampainya di lokasi kejadian yang berada di depan TCW Pandaan, korban tidak menyadari adanya truk kontainer bermuatan mesin dengan nomor polisi L 8220 UX yang sedang mogok di jalur kiri. Truk tersebut dikemudikan oleh Achmad Mahrus Rusadi (25), warga Kenjeran, Surabaya.
Tanpa sempat mengerem, motor yang dikendarai Abdul Khalim langsung menghantam bagian belakang truk tersebut dengan keras. Benturan kuat menyebabkan korban terpental dan mengalami luka parah.
“Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mengalami luka di kepala bagian depan pecah, bibir pecah, dan kaki kiri patah,” ujar anggota Unit Lantas Polsek Pandaan Aipda Heru Susanto saat dikonfirmasi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bangil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, termasuk posisi truk yang mogok di jalur utama tanpa tanda peringatan memadai.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat keras bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Pandaan–Prigen yang kerap dilalui kendaraan berat.
REDAKSI
