SEMARANG – TintaHukumInvestigasi.com
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, membenarkan adanya insiden kecelakaan tersebut. Ia menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di ruas Jalan Gedongsongo menuju Bandungan, tepatnya di dekat SPBU Gedongsongo, Dusun Banaran, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AA 5035 XM melaju dari arah Gedongsongo menuju Bandungan. Saat memasuki lokasi kejadian dengan kondisi jalan menurun, sepeda motor tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, diduga rem tidak berfungsi sehingga kendaraan menabrak pembatas taman SPBU dan terjadilah kecelakaan tunggal,” ungkap AKP Lingga Ramadhani.
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Ahmad Purnomo (30) yang berboncengan dengan Lely Suryani (28). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kendaraan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berkendara, terutama saat melintasi jalur menurun dan rawan kecelakaan.
(REDAKSI)

