-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Arena Sabung Ayam dan Cap Jeki Beroperasi Berbulan-Bulan di Desa Padangan, Warga Resah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 1/24/2026 11:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T07:18:24Z


TULUNGAGUNG
| TintaHukumInvestigasi.com

Aktivitas sabung ayam berlangsung di Dusun Santren, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan TintaHukumInvestigasi.com, lokasi tersebut juga digunakan untuk perjudian jenis cap jeki. Kegiatan ini disebut telah berjalan selama berbulan-bulan dan kembali ramai pada Minggu, 25 Januari 2026.

Arena perjudian berada di lahan terbuka yang berdekatan dengan permukiman penduduk. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan “Pak Mitro” dan “Pak Cuplis”. Intensitas kegiatan meningkat pada hari-hari tertentu, terutama pada akhir pekan.

Pantauan lapangan menunjukkan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar lokasi. Sejumlah mobil dengan pelat nomor dari luar desa juga terlihat keluar-masuk area. Kerumunan terjadi sejak siang hingga sore hari, mengindikasikan aktivitas berlangsung cukup lama dan diduga terorganisasi.

Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas perjudian tidak hanya sebatas sabung ayam.

“Di situ juga ada cap jeki. Kalau sabung ayam biasanya siang, cap jeki bisa jalan bersamaan. Itu sudah lama,” ujarnya.

Keluhan warga turut mengemuka akibat dampak sosial yang ditimbulkan. Seorang warga berinisial L menyampaikan bahwa aktivitas perjudian kerap disertai konsumsi minuman keras sehingga menimbulkan keributan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Ramai, ribut, dan ada mabuk-mabukan. Warga sekitar jelas tidak nyaman,” katanya.

Situasi tersebut juga berdampak terhadap anak-anak. Kedekatan lokasi arena dengan permukiman membuat anak-anak kerap melihat langsung aktivitas perjudian dari jarak dekat. Warga menilai kondisi ini memberi pengaruh buruk dan meresahkan.

Secara hukum, sabung ayam maupun cap jeki termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketertiban umum karena menimbulkan kerumunan tanpa izin resmi serta mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

Warga menilai praktik perjudian seolah dibiarkan berlangsung tanpa penindakan. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung untuk segera melakukan penertiban di lokasi serta mengusut pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan arena perjudian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Padangan maupun aparat kepolisian terkait hasil investigasi maupun keluhan masyarakat. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas oleh Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung guna memulihkan ketertiban, memberantas praktik perjudian, dan melindungi lingkungan dari dampak sosial yang semakin meluas.

Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update