KENDAL | TintaHukumInvestigasi.com
Praktik “titip SIM” atau pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mengarah ke Satpas Polres Kendal, Jawa Tengah, setelah seorang warga Kecamatan Weleri berinisial B (24) mengaku memperoleh SIM A tanpa melalui prosedur resmi dengan membayar Rp850 ribu kepada pihak yang diduga calo.
Pengakuan tersebut disampaikan B kepada awak media dan disebut terjadi pada November 2025. Ia mengaku sengaja tidak menempuh jalur resmi karena menilai prosesnya rumit, memakan waktu, dan berisiko gagal berulang kali.
“Saya belum pernah ikut jalur resmi. Ribet dan kalau gagal harus ngulang-ngulang. Mending nembak saja, mas. Rp850 ribu langsung jadi,” ujar B, Sabtu (24/01/2026).
Tanpa Ujian, SIM Terbit Kurang dari Satu Jam
Lebih lanjut, B membeberkan bahwa seluruh proses berlangsung cepat dan tanpa tahapan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam standar pelayanan Satpas.
“Saya diantar paman teman yang katanya kenal orang dalam. Berkas diserahkan, saya disuruh nunggu di parkiran. Sekitar 30 menit dipanggil isi formulir, dapat sertifikat, lalu foto. Nggak sampai satu jam SIM sudah jadi,” ungkapnya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan SIM.
Tarif “Titip SIM” Disebut Sudah Harga Umum
Keterangan B diperkuat oleh pengakuan warga lain berinisial N, yang menyebut praktik titip SIM telah lama menjadi pengetahuan umum di masyarakat.
“Kalau SIM A titip rata-rata Rp750 ribu sampai Rp850 ribu. SIM C sekitar Rp600 sampai Rp700 ribu. Itu sudah harga pasaran,” ujarnya.
Pola tarif yang relatif seragam ini mengindikasikan bahwa praktik percaloan diduga tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur. Jalur resmi dianggap penuh ketidakpastian, sementara jalur ilegal menawarkan kemudahan dan kepastian waktu dengan konsekuensi biaya tinggi.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Dampak Sosial
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik “titip SIM” berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Penyalahgunaan wewenang,
Praktik percaloan terorganisir,
Maladministrasi pelayanan publik.
Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan KUHP terkait pungli dan penyalahgunaan jabatan.
Dari sisi sosial, praktik ini menciptakan ketimpangan pelayanan publik. Warga yang mengikuti prosedur dipaksa menghadapi sistem berbelit, sementara jalur ilegal justru berjalan mulus secara diam-diam.
Klarifikasi Internal Satpas Polres Kendal
Menindaklanjuti temuan tersebut, TintaHukumInvestigasi.com melakukan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Kendal. Seorang petugas internal Satpas sempat menyampaikan respons awal.
“Iya mbak, kami cek dulu berita tersebut,” ujarnya kepada redaksi.
Beberapa saat kemudian, Baur Satpas Polres Kendal menghubungi redaksi melalui sambungan telepon untuk memberikan klarifikasi.
“Berita tersebut tidak benar, mbak. Sudah kami cek semua datanya. Ada yang benar, cuma itu sudah lama,” ungkap Baur Satpas Polres Kendal.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama temuan investigasi. Pasalnya, pengakuan B dan keterangan warga lain menyebut praktik tersebut masih berlangsung hingga akhir 2025 dengan mekanisme yang sama.
Pernyataan Internal Berbanding Terbalik dengan Temuan Lapangan
Ironisnya, klarifikasi dari pihak Satpas Polres Kendal tersebut berbanding terbalik dengan hasil investigasi lapangan yang dihimpun awak media TintaHukumInvestigasi.com. Fakta lapangan menunjukkan adanya kesesuaian pola, tarif, serta alur nonprosedural yang dialami lebih dari satu narasumber.
Perbedaan antara klaim internal dan fakta lapangan ini justru memperkuat dugaan adanya masalah struktural serta lemahnya pengawasan internal.
Desakan Pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah
Atas temuan tersebut, TintaHukumInvestigasi.com mendesak Propam Polda Jawa Tengah untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen dan menyeluruh, termasuk:
Penelusuran dugaan keterlibatan oknum internal,
Audit SOP pelayanan Satpas Polres Kendal,
Evaluasi sistem pengawasan dan transparansi layanan SIM.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa pelayanan publik di tubuh Polri benar-benar bersih dari praktik pungli dan percaloan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi berlapis, dan asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, maupun pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar