SURABAYA | TintaHukumInvestigasi.com
Testimoni sejumlah warga mengenai proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya menjadi perhatian publik. Sejumlah pemohon mengaku dapat memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur resmi, dengan biaya jauh di atas ketentuan pemerintah.
Satpas Colombo berlokasi di Jl. Ikan Kerapu No. 2, RW 4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Informasi tersebut terungkap melalui penelusuran lapangan serta keterangan warga yang mengaku menggunakan jalur tidak resmi saat mengurus SIM.
Kesaksian Warga: Tes Praktik Diduga Tidak Dijalankan
Seorang warga, sebut saja Candra, menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM C beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum memahami alur resmi pembuatan SIM sehingga meminta bantuan seorang temannya.
“Saya diminta ikut ujian teori saja untuk formalitas. Tes praktik tidak ikut sama sekali,” ujarnya.
Candra menyebut dirinya dikenakan biaya Rp650.000, dan SIM C yang diurusnya selesai keesokan hari.
SIM A Rp750.000 Tanpa Tes
Warga lain, sebut saja Isa (33), mengaku mengurus SIM A melalui jalur serupa. Ia menuturkan tidak mengikuti ujian teori maupun praktik.
“Saya tidak ikut ujian apa pun. Mengemudi mobil juga belum terlalu bisa,” tuturnya.
Untuk proses tersebut, Isa mengaku membayar Rp750.000 hingga SIM A diterbitkan.
Disebut Ada Perantara
Menurut keterangan sejumlah warga, proses pengurusan tersebut umumnya melalui perantara atau calo. Salah satu nama yang kerap disebut warga adalah seseorang yang biasa dipanggil “Cak Saipul”.
Warga menyebut, perantara tersebut dikenal membantu pengurusan SIM melalui jalur titip dengan biaya lebih tinggi dari tarif resmi. Meski demikian, informasi ini masih sebatas pengakuan warga dan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Tarif Di Atas Ketentuan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar:
SIM C: Rp100.000
SIM A: Rp120.000
Perbedaan tarif yang mencapai beberapa kali lipat dari ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya jalur tidak resmi dalam proses pelayanan.
Warga Minta Identitas Dirahasiakan
Seorang warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik tersebut bukan hal baru.
“Untuk SIM C 650 ribu itu sudah biasa, tergantung titipnya. Kalau SIM A bisa sekitar 750 ribu,” ungkapnya.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Dugaan jalur tidak resmi dalam penerbitan SIM berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari aspek keselamatan berkendara hingga integritas pelayanan publik dan penerimaan negara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Satpas Colombo terkait informasi tersebut.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar