PEMALANG | TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan maraknya penggunaan jasa calo dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Pemalang, Jawa Tengah, mencuat setelah sejumlah warga mengaku terpaksa menempuh jalur tidak resmi. Proses pelayanan resmi dinilai lambat, berbelit, serta minim kepastian waktu.
Informasi yang dihimpun TintaHukumInvestigasi.com menyebutkan, jasa calo kerap dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pajak kendaraan mati, hingga penggantian pelat nomor. Meski tarif yang dipatok jauh di atas ketentuan resmi, jalur tersebut dianggap lebih cepat dan tidak menyita waktu.
Salah satu warga, Indah (42), mengaku mengalami kendala saat hendak membayar pajak tahunan sepeda motor karena adanya perbedaan identitas antara STNK dan KTP. Kendaraan tersebut dibelinya dalam kondisi bekas.
“Kalau lewat jalur resmi dipersulit dan katanya tidak bisa. Tapi lewat calo bisa. Saya bayar Rp650 ribu. Katanya KTP-nya bisa ‘ditembak’,” ungkap Indah.
Kesaksian serupa disampaikan Inggit (38). Ia mengurus pajak kendaraan yang telah mati selama satu tahun sekaligus melakukan pergantian pelat nomor melalui biro jasa karena menilai prosedur resmi terlalu menyita waktu.
“Saya tidak mau bolak-balik. Akhirnya lewat biro jasa saja. Total bayar Rp1 juta untuk pajak mati satu tahun dan ganti pelat,” tuturnya.
Sejumlah warga lain juga menyampaikan keluhan senada. Mereka menyoroti antrean panjang, alur pelayanan yang dinilai tidak transparan, serta respons petugas yang dianggap lambat sebagai faktor utama yang mendorong masyarakat memilih jalur calo meski biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait kesaksian warga maupun dugaan adanya praktik perantara dan pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar