-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Patroli Siber Berbuah Hasil, Satreskrim Polresta Magelang Ungkap Peredaran Obat Mercon Online di Muntilan

Jumat, 20 Februari 2026 | 2/20/2026 01:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T21:03:04Z


MAGELANG
| TintaHukumInvestigasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran obat mercon atau bahan petasan ilegal di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Seorang pemuda berinisial WAMN, warga Srumbung, Magelang, diamankan bersama sejumlah barang bukti bahan peledak rakitan.

Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.

“Kami pada hari ini menyampaikan terkait ungkap kasus obat mercon atau petasan yang kita laksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026. Untuk TKP-nya di wilayah Muntilan,” ujar AKP Toyib Riyanto, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah petugas menemukan akun Facebook bernama “YEE” yang menawarkan obat mercon secara online. Dari akun tersebut, polisi menelusuri nomor telepon yang dicantumkan dan melakukan komunikasi secara undercover atau penyamaran.

“Awalnya kami melakukan patroli siber. Di Facebook ada akun yang menawarkan obat mercon, waktu itu bernama ‘YEE’. Kemudian kami telusuri, muncul nomor HP dan kami lakukan komunikasi undercover. Akhirnya kami bisa bertemu dengan yang bersangkutan di wilayah Muntilan,” jelasnya.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu bungkus obat petasan seberat 200 gram, satu bungkus 50 gram, tujuh bungkus potasium masing-masing 1 kilogram, empat bungkus potasium masing-masing 600 gram, satu bungkus potasium 300 gram, empat bungkus bubuk aluminium masing-masing 1 kilogram, dua bungkus bubuk aluminium masing-masing 200 gram, satu bungkus bubuk aluminium 100 gram, tiga bungkus belerang masing-masing 100 gram, satu bungkus belerang 15 gram, empat gulungan sumbu petasan masing-masing sepanjang satu meter, serta empat selongsong siap isi.

AKP Toyib menegaskan, tersangka diduga berniat menjual obat mercon tersebut secara online dan bukan untuk digunakan sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah beberapa kali membuat obat mercon, namun baru kali ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

“Sudah beberapa kali, namun baru bisa kita ungkap di tahun ini,” katanya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui belum sempat menjual barang tersebut karena masih dalam proses produksi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun merakit petasan atau bahan peledak secara ilegal karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update