MAGELANG | TintaHukumInvestigasi.com — Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar, khususnya saat bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosialisasi sebagai upaya mencegah potensi bahaya dan pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Dalam imbauannya, Polresta Magelang menegaskan bahwa balon udara kerap diterbangkan tanpa tambatan atau pengaman yang memadai. Bahkan, tidak jarang balon udara dilengkapi petasan yang berisiko memicu ledakan fatal.
Bahaya Balon Udara Liar
Balon udara liar dinilai berpotensi membahayakan berbagai aspek keselamatan, antara lain:
Mengganggu dan membahayakan aktivitas jalur penerbangan pesawat.
Tersangkut di jaringan listrik yang dapat menyebabkan pemadaman dan membahayakan keselamatan warga.
Memicu kebakaran rumah maupun lahan akibat api dari balon yang jatuh.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa risiko tersebut bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat berdampak luas pada masyarakat sekitar.
Diatur Undang-Undang Penerbangan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, aktivitas menerbangkan balon udara secara liar termasuk perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku penerbangan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polresta Magelang mengajak masyarakat untuk merayakan Ramadan dan Idul Fitri dengan kegiatan yang lebih aman dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Warga juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas penerbangan balon udara liar di wilayahnya.
“Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Mari jaga situasi tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan kepolisian.
(Yoyon Agus Herdiono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar