LAMONGAN | TintaHukumInvestigasi.com — Aksi pembakaran rumah terjadi di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Sabtu (28/2) dini hari. Satu unit rumah milik Saifudin (45), warga setempat, dirusak dan dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi menjelang waktu sahur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa datang menggunakan sepeda motor. Saat tiba di lokasi, pemilik rumah tidak berada di tempat. Massa kemudian melakukan perusakan sebelum membakar rumah tiga lantai tersebut.
Tak hanya bangunan rumah yang menjadi sasaran, sejumlah kendaraan milik korban juga dirusak dan dibakar. Massa mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, merusak mobil yang terparkir, lalu membakar beberapa sepeda motor baik di dalam maupun di luar rumah.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu mengaku ketakutan dan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Lamongan, Imam Maliki, membenarkan adanya kebakaran di wilayah Paciran. “Memang benar, ada kebakaran di wilayah Paciran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian. Sejumlah sepeda motor dilaporkan hangus terbakar, sementara satu unit mobil mengalami kerusakan akibat terbakar namun tidak sampai ludes.
Kerugian materiil akibat peristiwa tersebut masih dalam pendataan. Aparat kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kejadian tersebut. “Kini masih dilakukan penyelidikan terkait kebakaran tersebut,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan motif maupun kemungkinan adanya pihak yang telah diamankan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
(Yoyon Agus Herdiono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar