MAKI Desak KPK Tersangkakan Bos Maktour, Soroti Dugaan “Keistimewaan” Kasus Kuota Haji

Boyamin membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah saat Lebaran.
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Desakan ini muncul setelah masa pencekalan terhadap Fuad tidak diperpanjang oleh KPK. Boyamin menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekhawatiran adanya perlakuan tidak setara dalam penegakan hukum.
“Sudah pernah dicekal, tapi tidak diperpanjang. Sampai sekarang belum tersangka. Ini menimbulkan ketimpangan. Seharusnya segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Boyamin, Selasa (24/3/2026).
Soroti Dugaan Keistimewaan
Boyamin membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah saat Lebaran.
Menurutnya, KPK terlihat melakukan “blunder beruntun”, mulai dari kebijakan penahanan Yaqut hingga belum jelasnya status hukum Fuad.
“Nah, ketika pihak swasta seperti Fuad belum ditetapkan tersangka, itu kecerobohan lagi. Ini jadi rangkaian blunder KPK,” tegasnya.
Dugaan Peran Pihak Travel
Dalam perkara ini, Boyamin menduga keterlibatan pihak swasta, khususnya biro travel haji, tidak bisa diabaikan. Ia menilai ada indikasi kerja sama antara pengusaha travel dengan oknum di Kementerian Agama.
“Kalau bukan Fuad, berarti harus diungkap siapa pengusaha lain yang terlibat. Dalam kasus korupsi, pasti ada relasi antara penguasa dan pengusaha,” ujarnya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, hasil komunikasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.
Kuota tambahan tersebut semula ditujukan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK kemudian mendalami dugaan adanya lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan diskresi Menteri Agama. Salah satu fokus penyelidikan mengarah pada peran biro travel, termasuk Maktour.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebut pemeriksaan saksi mengungkap adanya inisiatif dari PIHK dalam pembagian kuota tersebut.
Polemik Penahanan Yaqut
Sementara itu, polemik juga muncul dalam penanganan perkara Yaqut Cholil Qoumas. Ia sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan oleh KPK.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“Walau sudah dikembalikan ke rutan, tapi kepercayaan publik sudah terlanjur turun. Ini berbahaya bagi citra KPK,” ujarnya.
Yudi menegaskan, satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik adalah dengan mempercepat proses hukum dan membawa kasus kuota haji ke pengadilan secara transparan.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar