Penemuan Jasad Bayi di Kebun Gegerkan Warga Jatiroto Wonogiri

Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang warga bernama Marsi (46) awalnya hendak membuang sampah di kebun
WONOGIRI — TintaHukumInvestigasi.com | Warga Dusun Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri digegerkan dengan penemuan jasad bayi pada Senin (23/3/2026) pagi. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain dan plastik di area perkebunan warga.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang warga bernama Marsi (46) awalnya hendak membuang sampah di kebun. Namun, ia mencium bau tidak sedap yang mencurigakan dari sekitar lokasi.
Saat ditelusuri, Marsi menemukan sebuah bungkusan kain putih dan plastik. Ia kemudian memanggil Sularto (48) untuk memastikan isi bungkusan tersebut. Keduanya lalu membuka bungkusan menggunakan sepotong kayu.
Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui isi bungkusan tersebut adalah jasad bayi yang diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan. Temuan itu pun langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut, aparat dari Polsek Jatiroto bersama Tim Inafis Polres Wonogiri segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan area.
Kapolsek Jatiroto menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap peristiwa tersebut. Tim Inafis juga turut mengumpulkan sejumlah bukti fisik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, jenazah bayi telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian. Hingga kini, identitas pelaku pembuangan bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor. Partisipasi warga dinilai sangat penting untuk membantu mempercepat pengungkapan kasus.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar