Polres Malang Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Lawang
MALANG — TintaHukumInvestigasi.com | Polisi dari Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor terhadap seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.
Perempuan berinisial RA (28) tersebut ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Kamis (5/3/2026). Tersangka diketahui merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa perampasan itu terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menurut Bambang, salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mendekati korban. Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” ujarnya.
Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Bambang.
Editor : Yoyon Agus Herdiono





Posting Komentar