Status Tahanan Yaqut Berubah, Eks Penyidik Soroti Citra KPK

Pada Senin (23/3/2026), KPK kembali menahan Yaqut di rutan usai menjalani pemeriksaan kesehatan
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Pergantian status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan) menuai sorotan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah tersebut terlambat dan telanjur menimbulkan kegaduhan di publik.
“Walau akhirnya dikembalikan ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur. Kecaman terhadap KPK sudah meluas di pemberitaan dan media sosial,” kata Yudi, Selasa (24/3/2026).
Menurut dia, polemik ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ia menegaskan, penanganan kasus korupsi seharusnya dilakukan secara tegas tanpa kesan adanya perlakuan khusus.
Yudi menyebut, saat ini penjelasan apa pun dari KPK tidak lagi efektif meredam kritik publik. Karena itu, ia mendorong KPK segera mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Satu-satunya cara adalah mempercepat perkara ini hingga ke pengadilan agar publik bisa melihat kinerja KPK secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun kebijakan tersebut menuai kritik.
Pada Senin (23/3/2026), KPK kembali menahan Yaqut di rutan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai menyangkut konsistensi KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar