TNI Amankan 4 Prajurit BAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat prajurit tersebut telah diamankan pada Rabu (18/3/2026) pagi.
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat prajurit tersebut telah diamankan pada Rabu (18/3/2026) pagi.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta.
Empat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Yusri menyebut pihaknya masih mendalami motif di balik aksi tersebut. “Motif masih kami dalami,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap dua pelaku yang diduga sebagai eksekutor di lapangan, yakni BHC dan MAK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor.
“Satu pelaku mengemudi, sementara yang dibonceng diduga sebagai penyiram air keras,” kata Iman.
TNI memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar