Urus Pajak Kendaraan Dipersulit? Warga Sebut Ada ‘Jalur Cepat’ Berbayar di Samsat Cilacap

Serangkaian pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di Samsat Cilacap bukan kejadian tunggal, melainkan sudah menjadi pola yang berulang dengan tarif tertentu.
CILACAP — TintaHukumInvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Cilacap kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar proses administrasi kendaraan bisa dipercepat.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor Samsat Cilacap yang beralamat di Jalan Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu pengakuan datang dari wajib pajak berinisial H (34). Ia mengaku mengalami kejadian tersebut saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan (ganti pelat nomor) pada awal Februari 2026.
H menjelaskan, kendaraannya dibeli melalui media sosial sehingga tidak memiliki KTP asli pemilik lama sesuai data di STNK. Saat tiba di lokasi, ia sempat dihentikan petugas dan dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses.
“Katanya harus ada KTP asli, kalau tidak ada tidak bisa lanjut,” ujar H kepada awak media.
Namun, menurut H, petugas kemudian menawarkan solusi di luar prosedur resmi.
“Dibilang bisa dibantu, tapi ada biaya tambahan Rp300 ribu,” katanya.
Setelah menyerahkan uang tersebut, proses yang sebelumnya disebut tidak bisa justru selesai dalam waktu singkat.
Tak hanya H, keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga lain yang mengaku pernah mengalami praktik pungli di Samsat Cilacap, termasuk kejadian yang disebut masih berlangsung hingga akhir Februari 2026.
Seorang warga berinisial AR (29), asal Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, mengaku diminta uang tambahan sebesar Rp150 ribu saat mengurus perpanjangan STNK tahunan pada akhir Februari 2026.
“Alasannya biar cepat, kalau ikut jalur biasa katanya bisa lama,” ungkapnya.
Keluhan lain datang dari DN (41), warga Cilacap, yang mengaku harus membayar Rp250 ribu saat melakukan balik nama kendaraan.
“Sudah ada biaya resmi, tapi masih diminta tambahan dengan alasan jasa pengurusan,” kata DN.
Sementara itu, warga berinisial SR (37) mengaku dimintai uang Rp200 ribu ketika mengurus mutasi kendaraan dari luar daerah.
“Kalau tidak bayar, katanya berkas bisa lama diproses,” ujarnya.
Keluhan juga disampaikan oleh warga lain berinisial WY (33). Ia mengaku diminta Rp100 ribu saat melakukan pengesahan STNK.
“Jumlahnya memang tidak besar, tapi kalau terus terjadi ke banyak orang ya tetap memberatkan,” ucap WY.
Serangkaian pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di Samsat Cilacap bukan kejadian tunggal, melainkan sudah menjadi pola yang berulang dengan tarif tertentu.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal. Pasalnya, praktik serupa diduga terjadi dalam berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan STNK hingga balik nama kendaraan.
Sorotan publik kini mengarah pada pihak penanggung jawab di wilayah hukum setempat. Masyarakat berharap ada evaluasi dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Jika tidak segera ditangani, praktik pungli dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan pengakuan para narasumber yang disampaikan kepada awak media. Dugaan praktik pungli yang terjadi masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan resmi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Samsat Cilacap maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan ini.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar