Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Yaqut
JAKARTA – Tintahukuminvestigasi.com | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Aduan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik atas keputusan perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Sejumlah aduan telah diterima Dewas KPK dari berbagai elemen masyarakat, yang pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Dewas KPK menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum di internal KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan pihaknya menghargai partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia memastikan Dewas akan terus mengawal penanganan perkara tersebut, khususnya dari sisi etik.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewas menegaskan komitmennya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan masukan secara konstruktif demi menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran keputusan pengalihan status penahanan dinilai perlu transparansi dan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sumber : twitter KPK
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar