-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pungli di Satpas Polres Sukoharjo: Gagal Tes SIM C Lima Kali, Affan Akhirnya Tergoda “Jalan Pintas” Rp 800 Ribu

Rabu, 04 Februari 2026 | 2/04/2026 08:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T04:53:27Z


SUKOHARJO

TintaHukumInvestigasi.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini terjadi di Satpas Polres Sukoharjo. Seorang warga bernama Affan (24), asal Kecamatan Grogol, mengaku mendapat tawaran “jalur belakang” setelah berulang kali gagal dalam ujian SIM C.

Affan menceritakan pengalamannya kepada tim TintaHukumInvestigasi.com pada bulan September 2025. Ia mengaku telah lima kali gagal dalam ujian teori maupun praktik. Setiap kali tidak lulus, ia harus menunggu satu minggu untuk mengikuti ujian ulang.

“Saya sudah gagal lima kali, Mas. Kalau gagal, nunggu seminggu baru bisa tes lagi. Jadi prosesnya panjang dan melelahkan,” tutur Affan. “Selama itu saya nggak kerja. Sehari biasanya dapat Rp 100 ribu, jadi sudah rugi sekitar Rp 500 ribu, belum termasuk makan di warung,” ujarnya.

Menurut Affan, tawaran jalur belakang sebenarnya sudah muncul sejak percobaan kedua. “Dulu waktu gagal yang kedua juga pernah ditawari jalur belakang sama orang di toko depan kantor. Tapi waktu itu saya nggak mau, pengen coba resmi dulu,” katanya.

Namun setelah kegagalan berulang, ia kembali didatangi seseorang berinisial K yang menawarkan bantuan mempercepat proses penerbitan SIM tanpa perlu mengikuti tes ulang.

“Katanya, mending bayar aja Rp 800 ribu daripada ikut tes rawan gagal. Sampean udah lima kali gagal, udah berapa itu biayanya,” ujar Affan menirukan ucapan K.

Akhirnya, Affan mengaku mengiyakan tawaran tersebut. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu, diminta mengisi formulir, lalu menjalani pemotretan. “Sekitar satu jam kemudian, SIM langsung jadi,” ungkapnya.

Praktik semacam ini mengindikasikan adanya dugaan pungli maupun percaloan di sekitar layanan Satpas. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi penerbitan SIM telah ditetapkan dan tidak mencakup pungutan tambahan di luar ketentuan.

Tim redaksi TintaHukumInvestigasi.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Sukoharjo terkait temuan ini guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kasus yang dialami Affan menjadi gambaran dilema sebagian masyarakat antara mengikuti prosedur resmi yang cukup ketat atau tergoda menggunakan “jalan pintas”. Pengawasan internal dan transparansi layanan dinilai penting untuk mencegah praktik serupa serta menjaga integritas pelayanan publik.

Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update