Dugaan Jalur Instan Pembuatan SIM di Pemalang, Warga Sebut Ada Praktik “Nitip”
PEMALANG — TintaHukumInvestigasi.com | Dugaan praktik percaloan atau jalur instan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di lingkungan Satpas Polres Pemalang. Sejumlah warga mengaku kerap mendengar adanya layanan “nitip” yang disebut dapat membantu pemohon memperoleh SIM tanpa melalui prosedur resmi.
Keluhan masyarakat terkait hal ini disebut meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga menyebut jalur instan tersebut diduga melibatkan oknum di internal layanan Satpas.
Salah satu warga berinisial WR mengatakan, ada dua nama yang kerap diperbincangkan saat membahas jalur cepat tersebut, yakni “Om Yuli” dan “Om Batak”. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam proses percaloan pembuatan SIM.
“Rata-rata warga nitipnya ke Om Batak, Mas. Soalnya kalau ikut tes resmi banyak yang gagal. Jadi mereka pilih jalur cepat,” ujar WR saat ditemui, baru-baru ini.
Keterangan serupa disampaikan warga lain berinisial AR. Ia mengaku pernah ditawari bantuan untuk mempercepat proses pembuatan SIM tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian.
“Waktu itu ada yang nawarin, katanya bisa dibantu asal ada biaya tambahan. Tapi saya tidak ambil karena takut bermasalah,” kata AR.
Sementara itu, warga berinisial DS menyebut praktik “nitip” ini sudah cukup lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
“Sudah bukan rahasia umum, banyak yang tahu. Bahkan ada yang bilang lebih mudah lewat jalur itu daripada tes sendiri,” ujarnya.
Pengalaman lain disampaikan oleh warga berinisial MN. Ia mengaku sempat mencoba mengikuti prosedur resmi namun gagal dalam ujian praktik, lalu mendapat tawaran jalur cepat.
“Setelah gagal, ada yang mendekati dan bilang bisa dibantu lulus. Tapi harus bayar lebih mahal,” kata MN.
Warga lainnya, berinisial YT, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut ada pemohon yang diduga bisa mendapatkan SIM tanpa melalui seluruh tahapan ujian, khususnya untuk SIM golongan B.
“Katanya untuk SIM B itu susah, jadi banyak yang pilih jalur instan biar cepat selesai,” ucap YT.
Jika praktik ini benar terjadi, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik Polri yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari pungutan liar (pungli). Selain itu, jalur instan dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan berkendara karena pemohon tidak melalui uji kompetensi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Pemalang terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Berita ini ditulis berdasarkan keterangan narasumber dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setelah berita ini tayang, tim awak media TintaHukumInvestigasi.com akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab.
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar