KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Suap Kuota Haji 2023–2024

Menurut Asep, pada tahun tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, ia membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemberian fee kepada Yaqut terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji pada 2023.
Menurut Asep, pada tahun tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi. Namun dalam realisasinya, pembagian kuota dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kuota tersebut dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, yaitu 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Keputusan tersebut disebut berdasarkan usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, atas rekomendasi Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menyoroti peran sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Penyelenggara Haji Khusus. Ia diduga mengatur pembagian kuota bagi puluhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebagian jemaah bahkan disebut dapat langsung berangkat pada tahun yang sama melalui kode khusus T0 atau TX tanpa antrean. Untuk percepatan tersebut, diduga terdapat permintaan fee sebesar sekitar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Dari hasil pemeriksaan, fee percepatan tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan beberapa pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep.
Sementara itu, upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026). Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinyatakan sah.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai putusan tersebut menjadi preseden yang kurang baik karena menurutnya hakim tidak mempertimbangkan sejumlah dalil dan kualitas alat bukti yang diajukan pihaknya. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menyatakan menghormati putusan pengadilan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar