KENDAL – TintaHukumInvestigasi.com
Polres Kendal terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor. Melalui pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), masyarakat kini dapat menikmati proses yang lebih transparan dan terjangkau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam papan informasi resmi yang dipasang di lingkungan Polres Kendal, tertera rincian tarif PNBP untuk berbagai jenis pelayanan BPKB, yakni:
Penerbitan BPKB Baru:
Roda 2 dan 3: Rp225.000
Roda 4: Rp375.000
Penerbitan BPKB BBN 2 / Mutasi Masuk:
Roda 2 dan 3: Rp225.000
Roda 4: Rp375.000
Penerbitan BPKB BN 2 / Balik Nama:
Roda 2 dan 3: Rp225.000
Roda 4: Rp375.000
Penerbitan BPKB Mutasi Keluar:
Roda 2 dan 3: Rp150.000
Roda 4: Rp250.000
Selain informasi tarif resmi, Polres Kendal juga menyosialisasikan persyaratan kendaraan baru, yang meliputi KTP, surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), faktur kendaraan, SRUT, serta surat keterangan dari dealer dan hasil cek fisik kendaraan.
Untuk proses ganti pemilik kendaraan, masyarakat diminta mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen seperti BPKB, STNK, bukti identitas, surat mutasi, dan bukti pembayaran PNBP. Semua tahapan ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Langkah Polres Kendal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan bebas pungli, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh kepolisian.
REDAKSI
