SRAGEN –TintaHukumInvestigasi.com
Satlantas Polres Sragen bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tertib Berlalu Lintas di kawasan Techno Park Sragen, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari dukungan Operasi Zebra Candi 2025.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti sekitar 100 peserta pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen.
Ajak Peserta Tertib Pajak
Kepala BPKBD Sragen, Badrus Samsu Darusi, menegaskan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara dan daerah. Ia mengingatkan peserta agar disiplin membayar pajak untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan kendaraan di lapangan.
Kepala UPPD Sragen, Sri Marjoko, menambahkan bahwa pendapatan pajak daerah menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga memaparkan berbagai kemudahan, mulai dari layanan Samsat malam, Samsat CFD hingga pembayaran melalui unit BPR BKK.
Korban Didominasi Usia Muda
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sragen, Rina Wijaya, menyoroti tingginya angka kecelakaan di wilayah Sragen. Korban maupun pelaku didominasi kelompok usia 18–30 tahun.
“Anak muda harus jadi pelopor keselamatan. Bukan hanya tertib pajak, tetapi juga tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Polres Sragen Paparkan Fokus Operasi Zebra
Mewakili Kasat Lantas Polres Sragen, Kanit Regident Satlantas Polres Sragen Iptu Natalya Veronika Andriyani menyampaikan materi mengenai tiga kesiapan pengendara: kesiapan diri, kesiapan kendaraan, dan kesiapan administrasi.
Ia memaparkan bahwa Sragen mencatat 1.405 kasus kecelakaan dengan kerugian materi lebih dari Rp 3 miliar. Angka tersebut menjadi alasan pentingnya kedisiplinan pengendara, khususnya di kalangan usia produktif.
Iptu Veronika juga menjelaskan fokus penindakan dalam Operasi Zebra Candi 2025, yakni:
Balap liar
Kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis
Tidak memakai helm SNI
Pelanggaran tata cara pemuatan truk
Pelanggaran rambu, marka, dan APILL
“Keselamatan adalah kebutuhan utama. Tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, tapi melindungi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Peran Jasa Raharja
Perwakilan Jasa Raharja, Arie Sofianto, turut memberikan edukasi mengenai jaminan santunan kecelakaan berdasarkan UU 33/1964 dan UU 34/1964, serta pentingnya keabsahan identitas kendaraan untuk mempermudah proses klaim.
Kegiatan Berjalan Lancar
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan mendapat apresiasi dari seluruh peserta Techno Park Sragen. Sosialisasi berlangsung aman dan lancar.
RED

