-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dramatis! Warga Ngentak Intai Berjam-Jam, Dua Maling Motor Tertangkap dan Motor Pelaku Dibakar

Jumat, 20 Februari 2026 | 2/20/2026 09:26:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T19:14:08Z


JOMBANG
| TintaHukumInvestigasi.com — Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Ngentak, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berakhir dramatis. Dua terduga pelaku berhasil diringkus warga setelah diintai selama beberapa jam. Tak hanya diamankan, keduanya juga menjadi sasaran amuk massa hingga babak belur, bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar di tengah jalan kampung.

Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4716 YL milik Jum Suparet (51), warga Dusun Ngentak. Motor matic warna merah hitam tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Korban menyadari sepeda motor yang diparkir di dapur rumahnya sudah tidak ada. Warga kemudian membantu melakukan pencarian,” ujar Sartono kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Upaya pencarian membuahkan hasil pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Warga menemukan motor milik korban di area persawahan dalam kondisi tertutup daun jati. Namun, warga sepakat tidak langsung mengambil kendaraan tersebut. Mereka justru menjadikannya sebagai umpan untuk memancing pelaku kembali.

Warga pun melakukan pengintaian selama beberapa jam di sekitar lokasi penemuan motor. Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut.

“Saat motor itu diambil, warga langsung menangkap para tersangka,” jelas Sartono.

Kedua terduga pelaku diketahui bernama Achmad Sofyan (31) dan Edi Susanto (20), keduanya warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang. Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan massa yang tersulut emosi atas maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Tak hanya menghajar pelaku, warga juga merusak sepeda motor Honda BeAT yang digunakan kedua tersangka untuk beraksi. Kendaraan tersebut kemudian dibakar setelah tergeletak di tengah jalan kampung.

Petugas dari Polsek Plandaan yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih jauh.

“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Plandaan, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sartono.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update