GROBOGAN – TintaHukumInvestigasi.com
Arus lalu lintas di jalur utama Semarang–Purwodadi tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, untuk sementara waktu tidak dapat dilalui kendaraan. Akses jalan terputus akibat tanggul jebol yang berdampak pada badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Satlantas Polres Grobogan. Petugas di lapangan telah melakukan pengamanan serta pengalihan arus guna mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan.
Bagi pengendara mobil pribadi yang hendak menuju Semarang dari arah Purwodadi, disarankan melintas melalui jalur alternatif Penawangan–Wolo–Truko–Genggang Tani–Kemiri–Gubug. Sementara bagi kendaraan dari arah Semarang menuju Purwodadi dapat menggunakan rute sebaliknya.
Khusus kendaraan sumbu III ke atas atau kendaraan berat dari arah Semarang diarahkan melalui jalur Demak–Dempek–Godong, demikian pula sebaliknya dari arah Purwodadi.
Satlantas Polres Grobogan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, bersabar, serta mematuhi arahan petugas yang berjaga di lokasi. Pengendara juga diminta untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan memantau informasi lalu lintas terkini sebelum melakukan perjalanan.
Hingga saat ini, petugas bersama instansi terkait masih melakukan penanganan di lokasi terdampak. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar