Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek

Terkait masih adanya pelanggaran di lapangan, Aan menegaskan bahwa aparat kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan.

JAKARTA
TintaHukumInvestigasi.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. Penegasan ini muncul setelah viralnya video iring-iringan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan angkutan barang telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.

“Dari awal kita sudah berkomitmen. Kita sudah menyepakati SKB antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satunya adalah pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas,” ujar Aan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku selama masa angkutan Lebaran, yakni mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), serta barang tertentu lainnya.

Terkait masih adanya pelanggaran di lapangan, Aan menegaskan bahwa aparat kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan.

“Dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas kepada para operator yang masih beroperasi di jalan. Selain tilang, juga dilakukan pengalihan dan penyekatan agar tidak melalui jalan tol,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan iring-iringan truk kontainer diduga dikawal oknum berseragam TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Dalam video tersebut, petugas kepolisian terlihat menghentikan sejumlah truk dan mengarahkannya keluar dari jalan tol.

Peristiwa itu disebut terjadi di Km 40 pada Rabu (18/3/2026). Sedikitnya delapan truk kontainer dihentikan karena tetap beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik.

“Keluar saja bang, keluar,” terdengar perintah anggota polisi lalu lintas kepada sopir truk, sembari mengingatkan aturan dalam SKB yang berlaku.

Kemenhub pun mengimbau seluruh operator angkutan barang untuk mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran tahun ini.


Sumber : KompasTV

Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek
  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek
  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek
  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek
  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek
  • Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik, Viral Konvoi Kontainer Dikawal Oknum TNI di Tol Japek

Posting Komentar

Ad
Ad