Pelayanan Humanis Pengurusan SIM bagi Sahabat Disabilitas di Satpas Polres Cianjur
CIANJUR – TintaHukumInvestigasi.com | Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cianjur terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi sahabat disabilitas yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Kamis, 5 Maret 2026, petugas Satpas Polres Cianjur memberikan pendampingan khusus kepada pemohon SIM dari kalangan penyandang disabilitas. Pelayanan tersebut dilakukan dengan pendekatan ramah, membantu proses administrasi, hingga memberikan arahan selama tahapan pemeriksaan dan pengujian.
Petugas juga memastikan pemohon disabilitas mendapatkan prioritas layanan sehingga proses pengurusan SIM dapat berjalan lebih mudah, nyaman, dan tidak memakan waktu lama.
Kasat Lantas Polres Cianjur dalam imbauannya menyampaikan bahwa pelayanan publik harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada sahabat disabilitas. Kami mengimbau masyarakat yang akan mengurus SIM agar datang langsung ke Satpas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan yang ramah dan humanis merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya pelayanan inklusif ini, diharapkan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan kepolisian, khususnya dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi di Satpas Polres Cianjur.
(Yoyon Agus Herdiono)





Posting Komentar