Polsek Mertoyudan Tanggapi Cepat Kebakaran Mobil, Api Dipadamkan dalam 10 Menit
MAGELANG — TintaHukumInvestigasi.com | Jajaran Polsek Mertoyudan merespons cepat laporan kebakaran mobil yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Mertoyudan menjelaskan, kebakaran melibatkan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra yang tiba-tiba terbakar saat korban berada di dalam kendaraan. Dugaan sementara, api dipicu korsleting instalasi arus listrik pada bagian bodi mobil.
“Korban merasakan suhu di dalam mobil mendadak panas, kemudian muncul percikan api dari bagian armrest atau konsol box,” jelasnya.
Api dengan cepat membesar dan menyambar satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang terparkir di samping kios Warung Madura. Kobaran api juga melalap seluruh bagian mobil serta sebagian bangunan kios milik warga di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke RSUD Tidar untuk mendapatkan penanganan medis. Selain itu, pemilik kios mengalami kerugian material akibat sebagian bangunan terbakar. Empat unit mobil lain yang berada di sekitar lokasi turut terdampak.
Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam waktu kurang lebih 10 menit, api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke bangunan lain.
Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta. Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan situasi telah aman dan kondusif. Proses penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
(Yoyon Agus Herdiono)





Posting Komentar