Satlantas Polres Cimahi Sekat Truk Sumbu 3 di Padalarang, Dukung Kelancaran Arus Mudik

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 12 kendaraan telah diperiksa oleh petugas
CIMAHI — TintaHukumInvestigasi.com | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di kawasan Simpang Padalarang, tepatnya di Gerbang Tol Padalarang, Senin (16/3/2026) pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, serta diikuti oleh KBO Satlantas, Kanit Kamsel, dan sejumlah personel Satlantas Polres Cimahi.
Petugas memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang terkait pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa selain himbauan, petugas juga melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Km 125 wilayah hukum Polres Cimahi.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 12 kendaraan telah diperiksa oleh petugas. Seluruh kendaraan tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan karena tidak memenuhi kriteria pengecualian yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Penyekatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar