Ydi, Warga Krukah Selatan, Ditangkap Usai Aniaya Mantan dan Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan di Bratang Gede
SURABAYA — TintaHukumInvestigasi.com | Aksi penganiayaan disertai dugaan percobaan pembunuhan menggegerkan kawasan pujasera di Jalan Raya Bratang Gede No. 155, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (1/3/2026).
Peristiwa tersebut langsung mendapat atensi dari jajaran Polrestabes Surabaya melalui Polsek Wonokromo. Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial Ydi (47), warga Krukah Selatan.
Kapolsek Wonokromo melalui keterangan yang diterima menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari warga Kampung Bratang Gede yang sempat resah atas kejadian itu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban perempuan berinisial VR (45) tengah duduk bersama seorang teman laki-lakinya di lokasi pujasera sekitar pukul 18.45 WIB.
Menurut keterangan VR kepada wartawan, mantan kekasihnya tiba-tiba datang menghampiri dan terlibat perdebatan. Situasi memanas ketika pelaku diduga tersulut emosi melihat korban bersama pria lain.
“Awalnya hanya menjelaskan sesuatu, tapi kemudian dia naik emosi. Saya dipukul dan dicekik,” ujar VR.
Saksi mata berinisial Rfk membenarkan adanya cekcok di lokasi. Ia menyebut pelaku sempat keluar menuju area parkir, lalu kembali dengan membawa sebilah pisau panjang yang diduga telah disiapkan di sepeda motornya.
Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah teman laki-laki korban. VR berusaha melerai dan menghalangi aksi pelaku. Namun dalam kondisi kalap, pelaku diduga menyerang korban dan mengenai bagian kepala sebelah kiri dengan pisau.
“Dia sempat mau menusuk ke dada, tapi tidak jadi. Pisau itu dipukulkan ke kepala saya,” ungkap VR.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan segera mendapatkan penanganan medis.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, Ydi telah diamankan di Mapolsek Wonokromo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang beredar di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Wonokromo beserta anggota yang telah mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Sumber : PojokPekoro.com
(Yoyon Agus Herdiono)





Posting Komentar