Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
![]() |
| Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan pengadilan. |
MOJOKERTO — Tintahukuminvestigasi.com | Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap akhir. Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, menyerahkan kesimpulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (24/4/2026).
Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menilai proses hukum terhadap Amir tidak sesuai prosedur. Salah satu poin yang disoroti adalah waktu penangkapan yang disebut terjadi sebelum adanya laporan polisi.
“Berdasarkan fakta persidangan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan pada 14 Maret 2026. Sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026,” kata Rikha di persidangan.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam hukum acara pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum sebelum proses penyidikan dilakukan.
Soroti Asas Legalitas
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah prinsip dasar hukum pidana, di antaranya asas legalitas dan prinsip due process of law.
Ia menilai, jika prosedur awal tidak terpenuhi, maka rangkaian tindakan hukum berikutnya, termasuk penahanan, dapat dipersoalkan keabsahannya.
Singgung Mekanisme Pers
Dalam perkara ini, Amir diketahui berprofesi sebagai wartawan. Kuasa hukum menilai penanganan kasus seharusnya mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Rikha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada umumnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.
Keterangan Ahli
Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana Prof. Dr. Sardjijono menyampaikan bahwa penangkapan tanpa didahului laporan polisi dapat dinilai tidak sah secara hukum.
Ia juga menilai perkara yang melibatkan wartawan perlu memperhatikan prinsip lex specialis dalam hukum pers.
Ajukan Sejumlah Permohonan
Melalui praperadilan ini, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim, antara lain:
Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah
Menyatakan proses penyidikan tidak sah
Memerintahkan penghentian penyidikan
Memulihkan nama baik pemohon
Tunggu Putusan Hakim
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan aspek prosedur penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi wartawan.
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar