Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan pengadilan.

MOJOKERTO
Tintahukuminvestigasi.com | Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap akhir. Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, menyerahkan kesimpulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (24/4/2026).

Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menilai proses hukum terhadap Amir tidak sesuai prosedur. Salah satu poin yang disoroti adalah waktu penangkapan yang disebut terjadi sebelum adanya laporan polisi.

“Berdasarkan fakta persidangan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan pada 14 Maret 2026. Sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026,” kata Rikha di persidangan.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam hukum acara pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum sebelum proses penyidikan dilakukan.

Soroti Asas Legalitas

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah prinsip dasar hukum pidana, di antaranya asas legalitas dan prinsip due process of law.

Ia menilai, jika prosedur awal tidak terpenuhi, maka rangkaian tindakan hukum berikutnya, termasuk penahanan, dapat dipersoalkan keabsahannya.

Singgung Mekanisme Pers

Dalam perkara ini, Amir diketahui berprofesi sebagai wartawan. Kuasa hukum menilai penanganan kasus seharusnya mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Rikha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada umumnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.

Keterangan Ahli

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana Prof. Dr. Sardjijono menyampaikan bahwa penangkapan tanpa didahului laporan polisi dapat dinilai tidak sah secara hukum.

Ia juga menilai perkara yang melibatkan wartawan perlu memperhatikan prinsip lex specialis dalam hukum pers.

Ajukan Sejumlah Permohonan

Melalui praperadilan ini, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim, antara lain:

Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah

Menyatakan proses penyidikan tidak sah

Memerintahkan penghentian penyidikan

Memulihkan nama baik pemohon

Tunggu Putusan Hakim

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan aspek prosedur penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi wartawan.


Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur
  • Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Nilai Kasus Wartawan Amir Cacat Prosedur

Posting Komentar

Ad
Ad