Pengeroyokan di Kenduruan Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron
TUBAN — Tintahukuminvestigasi.com | Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri. Insiden ini dipicu persoalan sepele yang berujung kekerasan.
Kejadian bermula Sabtu malam (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR. Namun hingga beberapa jam berlalu, korban tak kunjung kembali.
Merasa curiga, FR bersama rekannya HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi itu sempat terjadi cekcok mulut hingga mereka diminta keluar oleh penjaga kafe.
Setelah meninggalkan kafe, korban diajak menuju Jalan Desa Sidoasri. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga secara spontan melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026), menyebut aksi kekerasan itu dipicu emosi para pelaku karena korban tidak memberikan jawaban jelas terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjam.
“Sehingga secara spontan korban dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melapor ke Polsek Kenduruan, dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Polisi bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti permulaan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Jatirogo.
Keempat tersangka yakni HS, EYP, RME, dan MBA (17) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sementara tiga pelaku lain berinisial DV, KM, dan PT masih buron.
“Empat tersangka sudah diamankan dan tiga lainnya masih DPO,” tegas Kapolres.
Polisi mengimbau para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.
“Ke mana pun Anda melarikan diri, akan tetap kami kejar,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sumber : Humas Polres Tuban
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar