Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan hingga Pemberangkatan Ilegal
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna mengantisipasi maraknya penipuan serta praktik pemberangkatan haji ilegal. Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pembentukan satgas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujar Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Nunung menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji saat ini menghadapi dinamika global, termasuk kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara dan citra Indonesia di mata internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Indonesia pada 2026 memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah, salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat disebut membuka celah bagi berbagai penyimpangan.
Polri mencatat sejumlah modus yang kerap digunakan, antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre (0 tahun), serta penggunaan visa furoda dan mujamalah yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan pula praktik pemberangkatan melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Tak hanya itu, terdapat kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, hingga penelantaran jemaah di luar negeri. Modus lain yang teridentifikasi adalah skema ponzi dan penggelapan dana jemaah.
“Modus ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” jelas Nunung.
Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Biro tersebut kerap menggunakan identitas palsu serta menawarkan paket yang tidak transparan.
Dalam penanganannya, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga langkah utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sementara langkah preventif dilakukan lewat pengawasan lintas sektor bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai.
Adapun penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.
Berdasarkan data 2026, terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
“Masyarakat diharapkan memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa resmi,” tutup Nunung.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
Sumber : Humas Polda Jatim
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar