DPO Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Sebagai informasi, tersangka MFR sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,” kata Iptu Wawan, Rabu (20/5/2026).
BONDOWOSO — Tintahukuminvestigasi.com | Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Bondowoso, Jawa Timur. Pelaku berinisial MFR (23) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun sebelum diringkus di Kabupaten Jember.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak April 2024.
“Sebagai informasi, tersangka MFR sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,” kata Iptu Wawan, Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi hingga akhirnya keberadaan tersangka terlacak di wilayah Kabupaten Jember.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku yang berusaha melarikan diri dari proses hukum,” ujar Iptu Wawan.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang waktu.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak kriminal lainnya.
“Silakan laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
📌 Media TintaHukumInvestigasi.com
Ikuti berita terupdate kami di:
Instagram | Twitter | Facebook | TikTok | YouTube
@tintahukuminvestigasi.com
Sumber: Humas Polres Pasuruan Jatim
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar