Komplotan Pencuri Sapi di Tuban Dibekuk, 7 Ekor Ternak Digondol Jelang Idul Adha
TUBAN — Tintahukuminvestigasi.com | Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan warga menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni ED (46) warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 28-29 April 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni satu lokasi di Kecamatan Merakurak dan dua lokasi di Kecamatan Jenu.
“Para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi, minim penerangan, dan jauh dari permukiman warga,” ujar AKBP Alaiddin saat konferensi pers, Selasa (26/05/2026).
Dalam aksinya, komplotan tersebut berhasil membawa kabur tujuh ekor sapi milik warga. Rinciannya tiga ekor sapi milik MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, dan dua ekor sapi milik AS di lokasi yang sama.
Polisi mengungkap para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama dua hari sebelum beraksi. Mereka memetakan kandang sapi yang dianggap mudah menjadi target pencurian.
“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” terang Alaiddin.
Dari hasil pemeriksaan, ED disebut sebagai otak pelaku sekaligus residivis spesialis pencurian hewan ternak. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Probolinggo dan Banyuwangi.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi menggunakan truk.
Hasil penjualan sapi curian dibagi kepada para pelaku. Setiap tersangka mendapat bagian sekitar Rp 5 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional dan pesta minuman keras.
Polisi menyebut sapi hasil curian dijual cepat ke pasar hewan di wilayah Lumajang agar jejak para pelaku sulit dilacak.
Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masih buron. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak lainnya.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
— Media: Tintahukuminvestigasi.com
Website: tintahukuminvestigasi.com�
Ikuti kami: Instagram | Facebook | TikTok | YouTube | Twitter/X
Sumber: Humas Polres Tuban – Iptu Siswanto
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar