Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu


BOGOR
TintaHukumInvestigasi.com | Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mendapat tawaran “jalur instan” dari oknum tak dikenal di sekitar area Satpas Polresta Bogor Kota.

Para pemohon mengaku ditawari bantuan untuk mempercepat proses penerbitan SIM dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian resmi. Dugaan tersebut memunculkan perhatian publik terkait integritas pelayanan penerbitan SIM yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan standar kompetensi berkendara.

Salah satu pemohon SIM berinisial AD mengaku mengalami peristiwa tersebut saat mengurus SIM C pada awal Maret 2026. Menurut pengakuannya, tawaran bantuan muncul setelah dirinya gagal dalam ujian praktik.

“Waktu itu saya gagal di ujian praktik. Setelah keluar ke area parkiran, saya sempat cerita ke orang sekitar. Tidak lama kemudian ada yang menghampiri dan menawarkan bantuan,” ujar AD kepada wartawan.

AD mengatakan, oknum tersebut diduga menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengikuti ujian ulang dengan meminta biaya sebesar Rp900 ribu.

“Saya diminta bayar Rp900 ribu. Katanya tidak perlu tes lagi, cukup foto, nanti SIM bisa langsung diproses,” katanya.

Pengakuan serupa disampaikan RN (28), warga Citeureup, yang mengaku pernah mendapat tawaran jalur cepat saat mengurus SIM C.

“Saya sempat gagal tes teori, lalu ada yang menawarkan bantuan. Tarifnya berbeda-beda, tapi intinya tidak perlu ikut ujian lagi,” ujarnya.

Sementara itu, HS (35), warga Gunung Putri, mengaku tawaran jasa semacam itu kerap ditemukan di sekitar lokasi.

“Di luar area memang ada yang menawarkan jasa seperti itu,” katanya.

Pemohon lainnya, DI (22), warga Cileungsi, mengaku sempat tergoda menggunakan jalur tersebut karena kebutuhan pekerjaan yang mendesak.

“Karena butuh cepat untuk kerja, saya sempat tergoda. Tapi akhirnya saya memilih mengikuti prosedur meski harus mengulang tes,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan YR (40), warga Bojonggede. Ia mengaku ditawari bantuan sejak pertama tiba di lokasi Satpas Polresta Bogor Kota.

“Belum sempat daftar, sudah ada yang menawarkan bantuan. Katanya biar tidak ribet dan cepat selesai,” tuturnya.

Para narasumber mengaku tidak mengetahui identitas maupun keterkaitan oknum tersebut dengan institusi kepolisian.

Dugaan praktik percaloan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan SIM yang semestinya melalui tahapan uji kompetensi demi keselamatan berlalu lintas.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini dihimpun berdasarkan keterangan para narasumber di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Redaksi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu
  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu
  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu
  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu
  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu
  • Pemohon SIM Ungkap Dugaan Percaloan di Satpas Polresta Bogor Kota, Tarif Disebut Capai Rp900 Ribu

Posting Komentar

Ad
Ad