Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

TUBAN
 — Tintahukuminvestigasi.com | Satresnarkoba Polres Tuban kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, pil LL, hingga pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap di kamar rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram. Polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Polisi juga menemukan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban Alaiddin mengatakan pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.

“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Alaiddin dalam keterangan persnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, termasuk dugaan pasokan dari Surabaya.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus ranjau dalam menjalankan aksinya. Barang haram diletakkan di titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan, lalu pembeli mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan pelaku.

Polres Tuban menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.


Sumber: Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.

Webset: tintahukuminvestigasi.com⁠�

Ikuti kami di sosial media: Instagram | Twitter/X | Facebook | TikTok | YouTube @tintahukuminvestigasi.com

Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL
  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL
  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL
  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL
  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL
  • Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu hingga Ribuan Pil LL

Posting Komentar

Ad
Ad